Anak berkebutuhan khusus adalah
anak-anak yang membutuhkan pelayanan khusus baik dalam pendidikan atau
pembelajaran maupun kehidupan sehari-harinya. Istilah lain bagi anak
berkebutuhan khusus adalah anak luar
biasa dan anak cacat.
Pengertian ALB (Anak Luar Biasa) adalah
anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan
potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan
kebanyakan anak lainnya.
Istilah yang terkait dengan ALB :
~ Disability (kecacatan), misalnya
anggota tubuh yang tidak lengkap, lumpuh pada bagian tubuh tertentu.
~ Impairment (kerusakan), misalnya
kekurangan oksigen pada waktu lahir yang menyebebkan kerusakan otak dan
menjadikan anak menderita cerebral palsy (kelumpuhan
otak).
~ Handicap (ketidakmampuan), misalnya
anak yang mengalami tunanetra yang tidak mampu melakukan perjalanan jauh
dibandingkan dengan anak normal lainnya.
~ At risk, misalnya siswa yang
mengalami masalah belajar di dalam kelas regular dan beresiko gagal sekolah
atau diidentifikasi untuk layanan pendidikan khusus.
Diagnosis dan Pelabelan ALB :
~ Hal yang harus diperhatikan : sikap
profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas,
dan tidak hanya focus pada klasifikasi tetapi juga pada masallah dan penanganan
yang tepat.
~ Dampak positif : memungkinkan anak
mendapatkan perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan.
~ Dampak negatif : dapat membuat
lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak akan memandang
dirinya sendiri secara negatif.
Hal lainnya yang penting bagi ALB :
~ prinsip normalisasi atau LRE (Least
Restrictive Environment) merupakan kondisi yang tidak terbatas
~ ALB perlu diupayakan terus menerus
berada dalam situasi kehidupan sehari-hari.
~ siswa tunanetra perlu bahan bacaan
dalam bentuk huruf Braille, siswa
gangguan pendengaran memerlukan alat bantu dengar, siswa yang mengalami
gangguan emosional atau perilaku perlu kelas yang lebih kecil dan sangat
terstruktur.
Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
Yang diatur dalam UU R.I No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB VI pasal 32 (1)
“Pendidikan khusus meruapakn
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
Teknis
layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan
secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Jadi pendidikan khusus hanya ada pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum
tersedia.
Tujuan Pendidikan Luar Biasa di Indonesia :
1. Mengembangkan
kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi yang mantap dan mandiri.
2. Mengembangkan
kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat.
3. Mempersiapkan
siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
4. Mempersiapkan
anak dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai kurikulum
yang disyaratkan.
Bentuk dan Jenis Pendidikan Anak Luar Biasa:
~
Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), lama pendidikan 1-3 tahun
~
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), lama pendidikan minimal 6 tahun
~
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) lama pendidikan minimal 3
tahun
~
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) lama pendidikan minimal 3 tahun
~ SLB
A : untuk tunanetra
~ SLB
B : untuk tunarungu
~ SLB
C : untuk tunagrahita
~ SLB
D : untuk tunadaksa
~ SLB
E : untuk tunalaras
~ SLB
G : untuk cacat ganda
Penyelenggara Pendidikan Khusus
~
Individualized Education Program (IEP)
~
Least Restrictive Environment (LRE)
~ Teaming
and Collaboration among Professionals
0 komentar:
Posting Komentar