Selasa, 27 Juni 2017

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus







Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang membutuhkan pelayanan khusus baik dalam pendidikan atau pembelajaran maupun kehidupan sehari-harinya. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.

Pengertian ALB (Anak Luar Biasa) adalah anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya.

Istilah yang terkait dengan ALB :

~ Disability (kecacatan), misalnya anggota tubuh yang tidak lengkap, lumpuh pada bagian tubuh tertentu.
~ Impairment (kerusakan), misalnya kekurangan oksigen pada waktu lahir yang menyebebkan kerusakan otak dan menjadikan anak menderita cerebral palsy (kelumpuhan otak).
~ Handicap (ketidakmampuan), misalnya anak yang mengalami tunanetra yang tidak mampu melakukan perjalanan jauh dibandingkan dengan anak normal lainnya.
~ At risk, misalnya siswa yang mengalami masalah belajar di dalam kelas regular dan beresiko gagal sekolah atau diidentifikasi untuk layanan pendidikan khusus.

Diagnosis dan Pelabelan ALB :

~ Hal yang harus diperhatikan : sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya focus pada klasifikasi tetapi juga pada masallah dan penanganan yang tepat.
~ Dampak positif : memungkinkan anak mendapatkan perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan.
~ Dampak negatif : dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak akan memandang dirinya sendiri secara negatif.

Hal lainnya yang penting bagi ALB :

~ prinsip normalisasi atau LRE (Least Restrictive Environment) merupakan kondisi yang tidak terbatas
~ ALB perlu diupayakan terus menerus berada dalam situasi kehidupan sehari-hari.
~ siswa tunanetra perlu bahan bacaan dalam bentuk huruf Braille, siswa gangguan pendengaran memerlukan alat bantu dengar, siswa yang mengalami gangguan emosional atau perilaku perlu kelas yang lebih kecil dan sangat terstruktur.

Pendidikan Luar Biasa di Indonesia

Yang diatur dalam UU R.I No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB VI pasal 32 (1)
          “Pendidikan khusus meruapakn pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi pendidikan khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.

Tujuan Pendidikan Luar Biasa di Indonesia :

1.     Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi yang mantap dan mandiri.
2.    Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat.
3.    Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
4.    Mempersiapkan anak dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai kurikulum yang disyaratkan.


Bentuk dan Jenis Pendidikan Anak Luar Biasa:

~ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), lama pendidikan 1-3 tahun
~ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), lama pendidikan minimal 6 tahun
~ Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) lama pendidikan minimal 3 tahun
~ Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) lama pendidikan minimal 3 tahun


~ SLB A : untuk tunanetra
~ SLB B : untuk tunarungu
~ SLB C : untuk tunagrahita
~ SLB D : untuk tunadaksa
~ SLB E : untuk tunalaras
~ SLB G : untuk cacat ganda

Penyelenggara Pendidikan Khusus
~ Individualized Education Program (IEP)
~ Least Restrictive Environment (LRE)
~ Teaming and Collaboration among Professionals

0 komentar:

Posting Komentar